Pancasila : Ideologi Bangsa yang Bercelah

pancasilaDemokrasi..

Hanya satu kata itulah yang dapat membuat sebagian rakyat Indonesia masih bertahan untuk mengobarkan aspirasinya hingga detik ini. Berbagai pemikiran berseliweran memenuhi media dan jagad raya. Berbagai perbedaan mengitari leher mereka hingga melahirkan suatu perpecahan yang bercabang anarki.

Mereka bilang itulah demokrasi. Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Semua bebas mengeluarkan pendapat dan pemikiran yang telah mendapatkan perlindungan legal dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Pengekangan pendapat seolah-olah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) yang bahkan telah dilindungi dunia internasional dengan DUHAM nya.

Kelahiran demokrasi dan cabangnya berupa HAM atas kebebasan berpendapat nampaknya bukan merupakan cita-cita dasar dan ideologi awal bangsa Indonesia. Berbagai pertemuan dan pengorbanan waktu telah dilalui para kaum muda dan tua pasca kemerdekaan RI hingga melahirkan ideologi Pancasila yang bersumber dari piagam Jakarta.

Belum lama bertengger menjadi ideologi bangsa, Pancasila yang masih labil mulai terkontaminasi dengan ideologi asing seperti sosialisme, namun tak berlangsung lama. Kekokohan ideologi kembali terguncang dengan kehadiran liberalisme dan kapitalisme yang dirasa setengah cocok dengan ideologi bangsa yang setengah-setengah alias berada ditengah-tengah sosialisme dan liberalisme, sehingga melahirkan nama baru dengan sistem yang juga baru : demokrasi pancasila. Inilah sebuah potret pengombang-ambingan sejati  ideologi bangsa saat ini.

Hal ironis pertama yang telah terjadi dengan ideologi bangsa ini adalah minimnya pemberlakuan poin pertama Pancasila di tubuh rakyat, « Ketuhanan Yang Maha Esa ». Tidak ada aplikasi mutlak yang menyatakan bahwa bangsa ini benar adalah bangsa yang bertuhan dan beragama. Tidak ada data konkrit dari BPS, namun bisa dipastikan jumlah negarawan yang tidak beragama atau beragama namun hanya sebatas formalitas, kian waktu kian meningkat. Namun sekali lagi, dalih demokrasi menjadi landasan terkuat mereka hingga pada akhirnya memilih untuk tidak beragama atau bahkan melecehkan agama.

Keironisan kedua terletak pada kekurang sempurnaan aplikasi sistem ideologi bangsa. Dikatakan tidak sempurna, karena banyak sekali celah yang bisa meretakkan ideologi tersebut dan bisa dengan mudah disisipkan ideologi baru yang diyakini lebih menguntungkan atau sebaliknya, terlihat menguntungkan namun merugikan.

Jika ditelaah per poin, akan semakin banyak celah non-aplikatif yang terlihat, seperti poin kedua yang menyatakan « Kemanusiaan yang adil dan beradab ». Poin ini merupakan poin yang cukup berat mengingat banyaknya rakyat yang tidak bisa berlaku  adil terhadap sesama rakyat. Kepentingan golongan dijadikan Tuhan, sehingga habislah adab untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan persaudaraan antar sesama rakyat. Justru yang hadir adalah contoh kebrutalan rakyat dari berbagai kalangan (pemerintah sampai rakyat jelata-red) yang sering tersiar di media massa.

Kemudian poin ketiga, « Persatuan Indonesia » yang nyatanya adalah « Separasi Indonesia ». Beberapa propinsi dengan tegas dan gamblangnya bersikukuh ingin lepas dari kedaulatan NKRI. Sebagai bangsa persatuan, kegagalan apakah yang dapat menyebabkan perpecahan seperti itu? Ketidakadilan? Ketidaknyamanan? Atau kegagalan sistem? Hal ini bisa terkait di poin kelima Pancasila tentang « Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia » yang hingga sekarang masih belum bisa dirasakan keadilannya dihati rakyat. Kemiskinan masih merajai NKRI, baik miskin ekonomi, pendidikan, maupun moralitas.

Maka dari itu, bangsa Indonesia diharapkan mampu « menegarai » dirinya sendiri dalam arti, mampu berikrar bahwa dirinya adalah milik bangsa Indonesia yang berdaulat, yang berideologi dan berdedikasi tinggi.

Akar permasalahan dari « celah »  pancasila terletak pada aplikasi sistemnya, bukan pada sistemnya. Sebab, perumusan sistem telah melalui proses yang cukup matang dan panjang.

Mari, sudah saatnya bangsa Indonesia meninggalkan liberalisme dan kapitalisme, dan kembali kepada ideologi yang satu. .

-Eghaliter The Musafir-

38 réflexions sur “Pancasila : Ideologi Bangsa yang Bercelah

  1. Mengapa anda masih yakin akan pancasila? Apakah pancasila itu bisa dikatakan sebuah sistem? Sepertinya harus dibedakan antara dialektika, pemikiran, pandangan, dan sistem… hehe… sok tau nih gw . Abis udah pagi. Biar berkicau!!

    Oia, taro dong blog gw di blog lu. Sesama anggota wordpress harus saling menaruh blogroll. Apalgi di jurnal masih sedikit yang pake blog ini. Tnx

  2. demokrasi, pancasila, UUD, dan sejenisnya adalah hukum buatan manusia, hukum Thaghut…hukum kuffar.maka selayaknya dan wajib bagi setiap manusia utk kembali kepada hukum ALLAH!

    Hadakumullah!

  3. Maaf, ini konteks pembicaraan seseorang sebagai warga negara. Kalau konteks sebagai seorang muslim, akan simpel jawabannya, al-qur’an dan as-sunnah. Just make it simple..

    Pembicaraan seperti ini muncul karena saya berada di dalam sebuah sistem negara yang semi-kapitalis non syari’ah islamiyah..

  4. teh ega..j’ai deja lu ton blog…tres ammusant..j’aime ca..au fait, n’oublies pas pour connecter mon blog ya..au ton blogroll…link..merci… = )

  5. @aboezaid dan eghaliterthemusafir
    mmm……….

    Ahsannya kita sama2 membaca tentang kitab madarikun Nadzhor dan kitab Ahkamul Sukthoniyah (karangan Imam Mawardi ) disitu dijelaskan bagaimana cara bernegara sesuai dengan syar’ie…….
    dah diterjemahkan kok ke dalam bahasa Indonesia

    mari kita sama2 membacanya …. mungkin bisa sedikit faham apa maksudnya disitu ……………………………….
    sehingga kita semua bisa bersikap bijak dan mendudukkan perkara dengan benar

    Barokallohu fiikum………….

  6. Untuk semua orang, maaf ya.. saya gak berani untuk membicarakan hal ini dalam konteks islam. Takut tidak berilmu. Saya menulis sesuatu yang saya dapat dari bangku SD.. Setidaknya hal inilah yang didebatkan di lingkungan pendidikan saya. Kalau mau dalam konteks islam, sudah jelas apa kata ust. Ja’far.. Saya harap semua mahasiswa di sini mengerti tentang aplikasi ilmu sosial di perguruan tinggi. Terima kasih

  7. apakah sebagai warga negara harus melepaskan ideologi Islam? Janganlah membagi masalah Dien dengan masalah Dunia/ pemerintahan/ kewarganegaraan…

    Pancasila, jelas itu sebuah hukum buatan manusia, yang dengannya ideologi Pancasila mengumpulkan semua orang menjadi satu, menyatukan berbagai perbedaan dalam bangsa ini, baik itu muslim maupun kuffar… apakah ini diperbolehkan dalam Islam? « ketahuiah, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah. »

    sebagai seorang warga negara yang baik, apalagi seorang muslim, mengapa menginginkan kembali kepada Pancasila? bukan kepada Syari’at Islam yang kaffah? Bukanah semua telah diatur dengan jelas dalam Islam? Padahal telah terbukti Pancasila dan demokrasi yang ada di dalamnya tidak dapat menyatukan bangsa ini di atas agama yang benar, justru liberalisme dan kapitalisme makin subur di negeri ini, kesyirikan merajalela.

    Barokallahu fikum…

  8. Ya uda, ahsannya yang gak suka sama pancasila silahkan berbicara dengan para dosen dan petinggi akademik, agar mereka mengubah metode pelajaran sekuler dengan syari’at, dan lebih ahsan lagi bilang empat mata sama menteri pendidikan kalau metode yang dipakai selama ini untuk Indonesia yang mayoritas beragama Islam sangat tidak syar’i karena mengajarkan ummat Muhammad berideologi pancasila, bukan yang Haq,, bagaimana? Nanti protes antum semua saya liput dan dijadikan berita Headline.. Menarik bukan?

  9. wah klo ente liput bisa2 ntar terkenal Gha..he2(becanda kok)..
    duh,kayak orang haroki ajah ntar..apa ajah yg telah dilakukan harus diliput dan diketahui banyak orang…hmm..

    kalo masalah ideologi pancasila yg kufur,insya Allah semua orang hanif paham ttg kekufurun thaghut pancasila.

    termasuk dosen ana yang notabenenya adalah haroki gak setuju dg pancasila…

    kita doakan semoga hukum di indonesia berubah menjadi lebih syar’i dan mengganti hukum buatan manusia menjadi hukum Allah…serta pejabatnya dapat hidayah…

    gimana Gha? hehe…

    klo ke pakmenteri,insyaAllah jika ada kemampuan dan kesempatan kita akan sampaikan ke beliau -hadahullah-…semoga dimudahkan yah

  10. @aboezaid
    wah… sabar yaa akh… ^_^
    dakwah gak seharusnya kayak hakim ………….
    maen vonis sana sini
    ingatkah kita dengan dalil al-quran dan hadits bagaimana

    ada sebagian dari kita justru membuat orang jadi lari dari

    agama dengan sikap kita ………………………………………..

    da’wah harus hikmah dengan rifqu wa lin (lemah lembut)

    ada fiqhud da’wah yang tepat akh…. ke mad’u (objek da’wah)

    gak sperti dalam menulis komen begini ato melakukan frontal ke orang2 sekitar kita baek dunia nyata maupun dunia maya sekalipun di blog2,situs jejaring sosial

    mengapa kita tidak malu dengan cara da’wahnya tetangga kita sendiri dimana aktivisnya memiliki sopan santun dan berakhlaq dengan sangat mulia sehingga banyak yg simpatik sama da’wahnya ???

    semoga kita semakin bijak berpikir dan bertindak dalam berda’wah kepada Alloh

    Semoga saya, aboezaid, dan Egha dimasukkan ke dalam aqidah dan manhaj salafush sholih……dan bisa tersenyum di akhirat nanti dengan pegangan aqidah ini

  11. kamu bilang gini ga,
    Namun sekali lagi, dalih demokrasi menjadi landasan terkuat mereka hingga pada akhirnya memilih untuk tidak beragama atau bahkan melecehkan agama.

    apakah tidak memilih agama itu juga berari melecehkan agama. lantas apa itu agama, apakah para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME itu bisa agama? kalo pun tidak, apakah yagn mereka lakukan melecehkan agama? apakah setiap manusia kudu beragama? saya pikir , konteksnya kan vertical, hubungan manusia dengan Tuhan,,ya itu sih keyakinan personal aja.. emang harus dipaksa ya keyakinan itu? saya pikir enggak,

    sangat menarik kalo kita bicara sejarah nusantara ga, hehe

    mohon diluruskan kalo salah ya, dalam Islam juga bukannya ada dua pilihan, mau islam atau tidak..bagimu agamamu dan bagiku agamaku. itu kan ayatnya.. (sorry kalo salah)

    yang kamu maksud dengan celah ideologi itu apa sebenarnya..pancasila itu bukankan « sinkretiusme » ideologi?

    tapi soal aplikasi, emang bener, gak pernah konsisten dan konsekuen..hehe

    yg kayak gimana sih pancasila yg satu teh? saya pikir Pancasila, juga mengandung nilai2 sosialisme nya, (pasal 33,) terus

  12. Rivky, kalo kata Prof Jimly Asshiddiqy, mantan ketua Mahkamah Konstitusi, undang-undang dasar 1945 masih belum sejalan dengan ideologi bangsa, yaitu pancasila (yang menurut saya sebuah ideologi « alternatif » atau jalan tengah antara sosialis dan liberalisme). Misalnya seperti kata ente, di pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Seluruhnya adalah kepemilikan negara, tanpa kecuali. Itu bertentangan dengan pasal 28 yang mengedepankan demokrasi.

    Menurut duta besar Amerika untuk Indonesia, Indonesia memiliki iklim demokrasi yang dinamis, terbukti dari hal kecil masalah aplikasi kebebasan berpendapat. Ini merupakan penguat, bahwa hampir terkuburnya ideologi bangsa yang orisinial ; pancasila.

    Pengakuan Direktur Lingkar Madani pun demikian. Lulusan UIN itu menyebutkan, sistem perekonomian Indonesia pada dasarnya memang berlandaskan kapitalisme, bukan sosialisme, sehingga belum teraplikasinya UUD 1945 secara sempurna dan menyeluruh. Bahkan, perekonomian kerakyatan pun, yang sepanjang kampanye pemilu ini digembar-gemborkan, juga berlandaskan kapitalisme. Entah apapun bentuknya, tetap kapitalis. Neoliberalisme adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari kapitalisme itu. Mungkin kasarnya, menurut saya, setelah berakar kuat kapitalisme di Indonesia, mulailah penciptaan sistem yang lebih « hakiki » dari kapitalisme. Hal ini sebenarnya sudah teraplikasi sejak lama di Indonesia. Hanya saja, masyarakat kita tidak skeptis dan kritis terhadap apa yang sebenarnya terjadi. Kalaupun demonstrasi, yang dikeluarkan tak lebih adalah aspirasi politik dangkal belaka, tanpa pertimbangan matang. Buktinya, adakah tanggapan positif dari pemerintah jika demo tersebut menyangkut ideologi dan kesalahan sistem di Indonesia? TIDAK. Para buruh pun berjuang mati-matian untuk mendapatkan hak mereka. Bahkan dengan cara merobohkan pagar… Ironis..

    Lantas, Inikah aplikasi pancasila? Atau inilah aplikasi menuju liberalisme? atau, Indonesia tidak bisa melepaskan sistem sosialis yang menguatkan kedudukan dan eksistensi pemerintah?

    Dengan penduduk mayoritas islam yang notabene memiliki idealisme. Apakah mereka merasa pancasila merupakan cermin dari keyakinan (keimanan) mereka?

    Jika sebagian orang menganggap agama adalah budaya, dan tidak beragama bukan berarti melecehkan Tuhan.. Berarti, analogi yang mendekati adalah : memilih pemimpin adalah budaya (berarti kita sebagai pemimpin diri sendiri merupakan aplikasi budaya, sehingga sewaktu-waktu apabila kita meninggalkan kebudayaan itu, maka tidak akan ada pengendalian diri kita dan kita menjadi hilang kendali serta ingatan)

    Atau,

    Berpikir adalah budaya, maka bukan berarti salah apabila manusia meninggalkan aktivitas berpikirnya? Maka, suatu waktu, manusia tersebut bisa hilang akal, minimal tumpul dalam berpikir…Begitu?

    Coba dipikirkan dan dipisahkan, antara kebudayaan, kepercayaan, kebutuhan, kewajiban, bahkan pengetahuan (akan fakta)..

    😀

  13. RIVK(I), bukan RIVK(Y)

    bukankah sinkretisme ideologi? maksudnya gitu

    mau komentar sedikit soal pernyataan,,

    Misalnya seperti kata ente, di pasal 33 ayat 1, 2, dan 3. Seluruhnya adalah kepemilikan negara, tanpa kecuali. Itu bertentangan dengan pasal 28 yang mengedepankan demokrasi.

    pernyataan saya sebelumnya, « saya pikir Pancasila, juga mengandung nilai2 sosialisme nya, (pasal 33,) »

    kita lihat dan bandingkan pasal 33 dan 28 yang ente sebut bertentangan

    BAB XIV. KESEJAHTERAAN SOSIAL
    Pasal 33
    (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
    (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

    BAB XA HAK ASASI MANUSIA
    Pasal 28A
    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
    kehidupannya.
    Pasal 28B
    1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
    melalui perkawinan yang sah.
    2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
    berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
    Pasal 28C
    1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan
    dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
    pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
    hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
    2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
    haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
    negaranya.
    Pasal 28D
    1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
    hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
    2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
    yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
    3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
    pemerintahan.
    Pasal 28E
    1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,
    memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
    kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
    meninggalkanya, serta berhak kembali.
    2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan
    pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
    3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
    mengeluarkan pendapat.
    Pasal 28F
    Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
    mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
    memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
    denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
    Pasal 28G
    Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
    martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
    aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
    sesuatu yang merupakan hak asasi.
    Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
    merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
    negara lain.
    Pasal 28H
    1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
    mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
    memperoleh pelayanan kesehatan.
    2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
    memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
    dan keadilan.
    3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
    pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
    4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
    tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
    Pasal 28I
    1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
    hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
    sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar
    hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
    dikurangi dalam keadaan apa pun.
    2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
    dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
    yang bersifat diskriminatif itu.
    3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan
    perkembangan zaman dan peradaban.
    4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
    adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
    5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
    negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
    dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
    Pasal 28J
    1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
    kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
    2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk
    kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan
    maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
    hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
    sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
    ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

    BISA kan bedain,,hehe

    SAYA mengkompilasi jawaban ini dari situs wikipedia, ngutip, hahahaha,,,

    Pengertian kebudayan

    Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism. Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

    Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

    Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

    Sistem kepercayaan

    Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.

    Agama dan sistem kepercayaan lainnya seringkali terintegrasi dengan kebudayaan. Agama (bahasa Inggris: Religion, yang berasar dari bahasa Latin religare, yang berarti « menambatkan »), adalah sebuah unsur kebudayaan yang penting dalam sejarah umat manusia. Dictionary of Philosophy and Religion (Kamus Filosofi dan Agama) mendefinisikan Agama sebagai berikut:

    … sebuah institusi dengan keanggotaan yang diakui dan biasa berkumpul bersama untuk beribadah, dan menerima sebuah paket doktrin yang menawarkan hal yang terkait dengan sikap yang harus diambil oleh individu untuk mendapatkan kebahagiaan sejati.[1]

    Agama biasanya memiliki suatu prinsip, seperti « 10 Firman » dalam agama Kristen atau « 5 rukun Islam » dalam agama Islam. Kadang-kadang agama dilibatkan dalam sistem pemerintahan, seperti misalnya dalam sistem teokrasi. Agama juga mempengaruhi kesenian

    Definisi agama

    Agama menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan tersebut.

    Kata « agama » berasal dari bahasa Sansekerta āgama yang berarti « tradisi ».[1]. Sedangkan kata lain untuk menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti « mengikat kembali ». Maksudnya dengan berreligi, seseorang mengikat dirinya kepada Tuhan.

    Definisi tentang agama dipilih yang sederhana dan meliputi. Artinya definisi ini diharapkan tidak terlalu sempit atau terlalu longgar tetapi dapat dikenakan kepada agama-agama yang selama ini dikenal melalui penyebutan nama-nama agama itu. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.

    Manusia memiliki kemampuan terbatas, kesadaran dan pengakuan akan keterbatasannnya menjadikan keyakinan bahwa ada sesuatu yang luar biasa diluar dirinya. Sesuatu yang luar biasa itu tentu berasal dari sumber yang luar biasa juga. Dan sumber yang luar biasa itu ada bermacam-macam sesuai dengan bahasa manusianya sendiri. Misal Tuhan, Dewa, God, Syang-ti, Kami-Sama dan lain-lain atau hanya menyebut sifat-Nya saja seperti Yang Maha Kuasa, Ingkang Murbeng Dumadi, De Weldadige dll.

    Keyakinan ini membawa manusia untuk mencari kedekatan diri kepada Tuhan dengan cara menghambakan diri , yaitu :

    * menerima segala kepastian yang menimpa diri dan sekitarnya dan yakin berasal dari Tuhan
    * menaati segenap ketetapan, aturan, hukum dll yang diyakini berasal dari Tuhan

    Dengan demikian diperoleh keterangan yang jelas, bahwa agama itu penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dalam pengertian agama terdapat 3 unsur, ialah manusia, penghambaan dan Tuhan. Maka suatu paham atau ajaran yang mengandung ketiga unsur pokok pengertian tersebut dapat disebut agama.

    Berdasarkan cara beragamanya :

    1. Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
    2. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
    3. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
    4. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan) dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh) dengan itu semua.

  14. uwo… comen2nya detil2 yach… pada rajin baca kitab suci ^^
    tapi, jangan lupa… Indonesia bukan negara Islam, tapi negara 5 agama (sekarang bonus 1 lg )
    Jadi , kl mau bicara agama, jangan lihat dr 1 sudut agama aj, coba lihat dr kacamata agama lain, oc ^^b?

  15. well..gud opinion..negara 6 agama..dan Indonesia bukan negara agama..
    tapi ditulisan sy tidak mencerminkan indonesia adalah negara satu agama..

    tapi mungkin ada yg menginginkan pemerataan aturan krn ada agama dominan di Indonesia..

    baiklah..

    kalau dari sudut pandang agama lain, sy tdk tahu..mungkin bisa di share…

  16. untuk rivky

    tidak perlu sedetail itu bung!

    pasal 28 memang banyak..tapi emang ada pasal2 kebebasan lain..konten memang beda..tapi hakikat sama…yg satu kebebasan,,yang satu pengekangan..

    ini hasil diskusi sama pak Ray Rangkuti dan Jimly Asshiddiqie lho..mereka pemerhati ekonomi konstitusional…

  17. biar jelas cuy, biar clear, per definisi, hahaha,,meskipun begitu, saya melihatnya pada konteksnya yang berbeda sebagaimana nama bab nya,,kalo konsesi sumber2 daya alam dikasih / diliberalkan, malah itu yang menjadi kapitalisme yang tak terkendali, neolib..hahaha ilopeupull, gaya mbah surio

    buat somewhere in distance, SETUJU!!

  18. @ DThe_vhee :
    mungkin ini ada sedikit referensi tentang sosialisme, liberalisme, dan pancasila 🙂

    Kapitalisme adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama.

    Perkembangannya tidak selalu bergerak ke arah positif seperti yang dibayangkan banyak orang. Keberadaan kapitalis dinilai sebagai suatu bentuk penindasan terhadap masyarakat kelas bawah. Karena dalam kapitalisme, modal yang dijadikan sebagai kekuatan.

    Sedangkan sosialisme adalah paham yang bertujuan membentuk « negara yang makmur » dengan usaha kolektif yang produktif. Tapi sistemnya di sini, adalah membatasi milik perseorangan.

    Tujuan pembentukan sosialisme dilatarbelakangi protes terhadap sistem liberalisme, sehingga para tokoh sosialis membentuk sistem ini dengan tujuan semua individu harus berusaha memperoleh layanan yang layak demi terciptanya suatu kebahagiaan bersama.

    Jadi, liberalisme = over human rights, sedangkan sosialisme = limited human rights (rumus saya)

    Maka dari itu, Indonesia berusaha mencari ideologi baru yang berada ditengah-tengah antara kapitalis dan sosialis. Maka lahirlah Pancasila

    Yang mana ;
    Indonesia mengatur hak azasi manusia dalam UUD
    Tapi juga sekaligus ada peran pemerintah sebagai kontrol (adaptasi sosialisme)

    Jadi, dalam pancasila itu mengandung dua ideologi, sosialis dan kapitalis, yang dimodifikasi dan dibumbui sedikit sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia..

    🙂

  19. Pancasila bisa jadi ideologi dunia. negara-negara lain pun bisa
    menerapkan pancasila sebagai dasar negaranya. Nenek Moyang kita itu hebat-hebat tauxxxxx. Mereka itu genius (mampu menangkap gelombang masa depan), tidak gampang bilang itu thogut, itu kafir , dst.
    Bisa dibayangkan, jika tidak pakai « pancasila » sebagai dasar negara kita, mungkin dari sabang sampai meuroke tidak utuh lagi.
    Orang yang mengakui pancasila sebagai dasar negara tidak menghianati agamanya, karena yang diakui dan dipahaminya tidak berlawanan dengan nilai-nilai dasar agamanya.
    Orang Islam Indonesia yang « tidak mampu » memahami pancasila sebagai ideologi bernegara, (maaf) bisa dikategorikan sebagai « orang yang beragama namun tidak rasional ». hehehe.
    Sebaiknya pikir2 lagi deh bagi teman2 yang belum memahami betul pancasila. Belajar tafsir Qur’an dulu, belajar sejarah Nabi Muhammad, belajar filsafat dulu, dll.

  20. Saya salut sama yang punya Blog ini, namun kalau boleh menyarankan: kalo berideologi jangan setengah-setengah, jangan ragu. kita semua menuju Tuhan Yang Punya Kebenaran. 🙂

  21. PADA DASARNYA IDIOLOGI ITU CUMA ADA 2.IDIOLOGI SETAN (KAPITALIS SEKULER DSB) DAN IDEOLOGI ISLAM……….
    SAREAT ISLAM HARGA MATI,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
    ALLAHUAKBAR,,,,,,,,,,!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

  22. @egha (komen.4) : hendaklah kt tdk terpengaruh dg paham sekulerisme (memisahkn agama dr khidupan). Pernyataan egha seolah2 mmbedakn peran seorang muslim dg warga Negara dlm khidupan dan saya pandang itu bgian dr sekularisme. Dan apa bl kt tau system yg diterapkan itu salah mk tdk sharusny kt mngikuti system tsb.,mk kmbalilh pd system yg shahih yakni system pemerintahan islam.

    @egha (komen.7) : rasulullah Saw. Pernah brsabda yg artiny “sampaiknlh walau hanya satu ayat”. Ktk kt mngetahui suatu kbenaran, mk smpaiknlh/dakwahknlh kpd org lain wlw yg kt pahami cm 1 ayat. Ktk kt mrasa blm cukup ilmu atw tdk brilmu mk solusiny yakni kt plajari ilmu yg blm kt pahami tsb,bkn tdk mau atw tdk brani nyampaikn kbnaran tsb. Dan kt jg hrs pndai2 mnyaring ilmu yg kt dapat (tmsk apa yg egha dpt d bngku SD tsb), jgn smpai kt hny mlihat siapa yg mngatakn,bkn apa yg d ktakn. Jgn salah, ada loh seorang guru PAI yg mngatakn bhwa pacaran itu boleh dg alasn skrg sdh jman modern, itu bkn pmikirn yg islami…

  23. @aboezaid(komen.3)&barkan (komen.12) :btul dan saya spendapat dg aboezaid bhwa demokrasi,kapitalisme,sosialisme,dan sjenisny adalah system yg dbuat2 manusia bkn sistem yg brsumber dari Allah dan slain system yg brsumber dari Allah bs trkategori system kufur dan hk yg d adopsiny pun hk kufur. Bnar apa yg dikatakn barkan bhwa dakwah hrs dg hikmah dan ahsan,sbgmn surat An Nahl :125. Dan saya pikir pernyataan aboezaid dlm komen2ny mngandung hikmah dg mngkaji dalil2 syara ny.( bg org2 yg mau mngkaji kmbali kbobrokn system kufur yg dpaparkn d atas). Dan mrp dakwah yg ahsan adl salah satuny mnyampaikn kbnaran wlwpn itu pahit kt/mad’u rasakn.

    @boy (komen.23) : limit mendekati mustahil pancasila bs mnjadi ideology dunia,bagaimana bs, pmikiran dasarny saja tdk khas,d ambil dr Ideologi Islam,Kapitalisme dan Sosialisme. Selain itu utk mmpertahankn keutuhn wil NKRI sj tdk bs (tim tim lepas,adany GAM,&GPM bbrp cthny).jd salah prnyatan” apabila tdk mmakai pancasila mk NKRI tdk akn utuh”jstru krn kbobrokan pncasila byak yg ingin melepaskn diri dr Indonesia.

    “Boy” mngatakan

    apa tdk slah tuh parnyataan?!!!!

    Pancasila bkanlh sebuah idologi,krn yg namany ideology itu mnuntut org2 yg mngusungny utk mnyebarluaskanny k seluruh pnjuru dunia,sperti halny kapitalisme,sosialisme,dan islam yg mnyebar d 2/3 dunia. tdk trbatas pd territorial yg sempit ,d Indonesia sj.

  24. @all
    Terakhir, mnanggapi pernyataan dr egha yg brtuliskn tinta merah, “Akar permasalahan dari « celah » pancasila terletak pada aplikasi sistemnya, bukan pada sistemnya. Sebab, perumusan sistem telah melalui proses yang cukup matang dan panjang.”
    dari prnyataan tsb nampaknya egha bnar2 blm sadar akan adanya ksalahan pd system d indonesia. Kl sistemny sj sdh slh bgmn bs mmprbaiki keadaan dg mmprbaiki aplikasi dr sistemny sj?! Ksalahan dr indonesia adalah mnerapkn system buatan manusia bkn system buatan Sang Khalik, Allah Swt. Yg tntuny Maha Mengetahui akn makhlukny. Wajar jk bnyk kbobrokn d Indonesia,krn Islam tdk dterapkn scr kaffah. Mari kt kmbali pd Islam. Islam adl sbuah Ideologi yg d dalamny trdapat system khidupan yg kompleks.namun kbanyakan kaum muslimin tdk mngetahuiny.

    Waallahu ‘alam bis shawab .

    Mhn maaf apabila dlm pnyampaian komen saya trdapat kata2 yg kurang berkenan. Sy hnylh manusia biasa,tmpatny salah dan dosa

    Kebenahan semata2 datangny dr Allah dan ksalahan smata2 datang dr diri sy pribadi.

  25. @egha (komen.4) : hendaklah kt tdk terpengaruh dg paham sekulerisme (memisahkn agama dr khidupan). Pernyataan egha seolah2 mmbedakn peran seorang muslim dg warga Negara dlm khidupan dan saya pandang itu bgian dr sekularisme. Dan apa bl kt tau system yg diterapkan itu salah mk tdk sharusny kt mngikuti system tsb.,mk kmbalilh pd system yg shahih yakni system pemerintahan islam.

    @egha (komen.7) : rasulullah Saw. Pernah brsabda yg artiny “sampaiknlh walau hanya satu ayat”. Ktk kt mngetahui suatu kbenaran, mk smpaiknlh/dakwahknlh kpd org lain wlw yg kt pahami cm 1 ayat. Ktk kt mrasa blm cukup ilmu atw tdk brilmu mk solusiny yakni kt plajari ilmu yg blm kt pahami tsb,bkn tdk mau atw tdk brani nyampaikn kbnaran tsb. Dan kt jg hrs pndai2 mnyaring ilmu yg kt dapat (tmsk apa yg egha dpt d bngku SD tsb), jgn smpai kt hny mlihat siapa yg mngatakn,bkn apa yg d ktakn. Jgn salah, ada loh seorang guru PAI yg mngatakn bhwa pacaran itu boleh dg alasn skrg sdh jman modern, itu bkn pmikirn yg islami…

    @aboezaid(komen.3)&barkan (komen.12) :btul dan saya spendapat dg aboezaid bhwa demokrasi,kapitalisme,sosialisme,dan sjenisny adalah system yg dbuat2 manusia bkn sistem yg brsumber dari Allah dan slain system yg brsumber dari Allah bs trkategori system kufur dan hk yg d adopsiny pun hk kufur. Bnar apa yg dikatakn barkan bhwa dakwah hrs dg hikmah dan ahsan,sbgmn surat An Nahl :125. Dan saya pikir pernyataan aboezaid dlm komen2ny mngandung hikmah dg mngkaji dalil2 syara ny.( bg org2 yg mau mngkaji kmbali kbobrokn system kufur yg dpaparkn d atas). Dan mrp dakwah yg ahsan adl salah satuny mnyampaikn kbnaran wlwpn itu pahit kt/mad’u rasakn.

    @boy (komen.23) : limit mendekati mustahil pancasila bs mnjadi ideology dunia,bagaimana bs, pmikiran dasarny saja tdk khas,d ambil dr Ideologi Islam,Kapitalisme dan Sosialisme. Selain itu utk mmpertahankn keutuhn wil NKRI sj tdk bs (tim tim lepas,adany GAM,&GPM bbrp cthny).jd salah prnyatan” apabila tdk mmakai pancasila mk NKRI tdk akn utuh”jstru krn kbobrokan pncasila byak yg ingin melepaskn diri dr Indonesia.

    “Boy” mngatakan

    apa tdk slah tuh parnyataan?!!!!

    Pancasila bkanlh sebuah idologi,krn yg namany ideology itu mnuntut org2 yg mngusungny utk mnyebarluaskanny k seluruh pnjuru dunia,sperti halny kapitalisme,sosialisme,dan islam yg mnyebar d 2/3 dunia. tdk trbatas pd territorial yg sempit ,d Indonesia sj.

    @all
    Terakhir, mnanggapi pernyataan dr egha yg brtuliskn tinta merah, “Akar permasalahan dari « celah » pancasila terletak pada aplikasi sistemnya, bukan pada sistemnya. Sebab, perumusan sistem telah melalui proses yang cukup matang dan panjang.”

    dari prnyataan tsb nampaknya egha bnar2 blm sadar akan adanya ksalahan pd system d indonesia. Kl sistemny sj sdh slh bgmn bs mmprbaiki keadaan dg mmprbaiki aplikasi dr sistemny sj?! Ksalahan dr system d indonesia ini adalah d terapknny system buatan manusia bkn system buatan Sang Khalik, Allah Swt. Yg tntuny Maha Mengetahui akn makhlukny. Wajar jk bnyk kbobrokn d Indonesia,krn Islam tdk dterapkn scr kaffah. Mari kt kmbali pd Islam. Islam adl sbuah Ideologi yg d dalamny trdapat system khidupan yg kompleks.namun kbanyakan kaum muslimin tdk mngetahuiny.

    Waallahu ‘alam bis shawab .

    Mhn maaf apabila dlm pnyampaian komen saya trdapat kata2 yg kurang berkenan. Sy hnylh manusia biasa,tmpatny salah dan dosa .

    Kebenahan semata2 datangny dr Allah dan ksalahan smata2 datang dr diri sy pribadi.

    • terimkasih atas komennya meski saya tidak tahu yang berbicara dengan saya ini syapa.

      Tidak mau panjang lebar menjelaskan, hanya saja kita hidup bukan di negara islam. atau indonesia bukanlah negara agama. Ibaratnya kita « nongol » di dunia, sudah terbentuk pancasila, dan itu dibuat pemerintah, dan hukumnya bahwa kita harus ta’at kepada ulil amri, pemerintah, selama pemerintah kita bukan kafir.

      Jadi, saya berpikiran, ketika pemerintah tidak mau merubah negara ini menjadi negara agama, melainkan negara nasionalis, maka solusi dari saya « perbaikan atau katakanlah perombakan sistem ». Jadi bukan lah itu suatu wujud sekuler. Anda tau dari mana saya bertindak sekuler?

      Kalo mau perfect memang rombak aja seluruhnya, tetapi umat beragama lain yang mengklaim diri mereka orang indonesia bagaimana? Saya rasa pemerintah juga sama-sama bingung seperti mahasiswa, mau dikemanakan ideologi bangsa ini.

      Contoh pertengahan yang paling bagus itu Malaysia. Meski dia negara liberal, tetapi hukum islam murni diterapkan oleh muslimun. Dan agama lain menerapkan hukum agama mereka. Sehingga tercipta keagamisan warga negara, sekaligus toleransi umat beragama, dalam era globalisasi saat ini. Maka dari itu solusi saya perombakan sistem.

      Kalo antum gak setuju, silahkan rubah indonesia menjadi Saudi arabia. Hukum islam sudah jelas di sana. Dan itu luar biasa !

  26. afwan sy tdk brmaksud mngatakn ukhti itu sekular, sy hny mngingatkn jngn smpai trjebak dg pmikiran sekular, dimana sekular itu kt sudah sama2 mngerti kl sekular itu mmisahkan agama dr khidupan. mmbedakan peran kt satu sisi sbg Warga Negara(WN) dan sisi yg lain sbg seorang muslim,bukankh itu bagian mmisahkan agama dr khidupan?!kcuali ukhti pny pmahaman lain ttg sekular…

    mngenai solusi sy spakat, solusi bg indonesia adl perombakan sistem,namun prombakan yg bgmn?!tentunya perombakan yang tdk skedar ecek2 bukan?!krn sistem yg dterapkn d indonesia sdh sngat kterlaluan bobrokny. ibarat kt punya rumah,dmana dinding rumah kt sdh retak2 dan miring hampir roboh,atap bocor2, pintu dan jendela sdh kropos krn rayap…aknkah kt mmperbaikiny satu demi satu?!dg hny mnambal dinding yg retak,mnyangga dinding yg miring,mngganti atap yg bocor,…smentara fondasi dasar tdk dperbaiki?!sungguh permasalahn Indonesia yg paling mndasar adl dr fondasi trsbt(sistem),mk prombakan yg smestiny adl prombakan scr totalitas bkn stengh2.prlu dingat matang2 sistem yg dterapkan d indonesia adl sistem sekuler kapitalisme yg buatan manusia,mninggalkn hk Allah(Syariat islam).apakh kt rela Syariat Islam yg jels2 mnjadi kwajiban kt sbg seorang musim mjd terabaikn?!tentuny tdk.knp kt hrs mngikuti pmimpin yg tdk taat kpd Allah dan Rasul-Nya?!kt mmang hrs taat kpd ulil amri,tp ulil amri yg spt apa?apa kt msh akn taat kpd ulil amri yg jelas2 tdk taat kpd Allah&Rasul-Nya?yg jelas ktaatan kpd Allah dan Rasulny hrslah mlebihi ktaatan kt kpd ulil amri.terserah ukhti apakah mau taat kpd pmerintah dzolim yg tdk taat kpd printah Allah (tdk mau mnerapkan Syariat Islam scr Kaffah) atwkh brusaha mnaati perintah Allah dg brupaya mngingatkn pmerintah utuk mninggalkn sistem kufur dan mnerapkn sistem pemerintahan islam.

    kalau kaum non muslim mjd alasan ukhti utk mau d atur dg sistem kufur,jgn khawatir,kl kt mmbaca sirah nabawiyah tntu kt tdk akan mrasa khawatir lg,krn dlm sirah2 nabawiyah dtrangkn slama islam dterapkan scr kaffah d muka bumi, kaum non muslim yg mnjadi WN daulah khilafah Islam (ahlu dzimmah) justru mndapatkn hak yg sama dg kaum muslimin dg mmbayar jizyah bg yg mampu.

    apakah kt msh tnggal diam dan tunduk dlm sistem yg bobrok?tntu tdk, mr kt sama2 mnyadarkan smua pihak,pemerintah maupun masyarakt akn pntingny pnerapan syariat islam scr kaffah,tdk stengah stengah sprti yg dterapkn d negri2 kaum muslimin sekarang ini. malaysia dan arab saudi pun bukanlah negara yg mnerapkan syariat islam scr kaffah hny sbagian kcil dr Islam,mk pantas msh bnyk problematika yg blm bs d atasi.maka janganlah kt buat indonesia ini spt malaysia maupun arab saudi ttp jdikan indonesia ini mnerapkan syariat islam scr kaffah spt halnya daulah islam era kpemimpinan Rasulullah Saw dan para sahabat beliau yg mnyatukan kaum muslimin sluruh dunia.tdk egois hny utk indonesia sj.mudah2n dg adany daulah islam mk prmasalahn kaum muslimin akn sgr terselesaikan.tdk hya indonesia, palestina,irak ,agganistan,pakistan,dan negri2 kaum muslimin lainny pun akan merasakan islam sbg rahmatan lil alamin ktk islam dterapkan scr kaffah oleh daulah. Wallahu ‘alam bishawab.

  27. aku setuju dengan egha:

    bwt semuaL « Bacalah mengenai Piagam Madinah »

    UUD ’45 pada pembukaanya sebetulnya adalah Piagam Jakarta
    disitu disebutkan « kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya ». Tp kendala saat itu, wilayah Timur Indonesia akan memisahkan diri, mengingat « soal agama wilayah TIMUR Indonesia sangat rentan ». Maka di ganti saat itu Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Menurut saya itu tidak merugikan umat Islam yang tetap berpegang teguh pada agamanya.

    Hal ihwal masalah kenegaraan adalah masalah Hablum minanas
    yang kita hidup berdampingan dengan non-Islam.

    « Taatlah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulim Amri di antara kalian »
    Selagi dia taat kepada Allah dan Rasul-Nya, wajib bagi kita untuk mentaatinya

    Umumnnya hukum yang di buat pemerintah berdasarkan kesepaktan dan itu sifatnya tidak mutlak.

    …apakah Islam melarang Hukum Perkereta apian, Penerbangan, dll yang dibuat pemerintah????? »

    Janganlah kita seperti kaum Khawarij, mengenai keputusan Khalifah Ali bin Abi Thalib . Sahabat yang mulia ini adlaah seorang Qadhi (Hakim)

    Belajarlah dari Kisah-kisah sahabat yang mulia.

  28. Afwan bukan menggurui, tp hanya mengingatkan:

    Ya negara itu bukan tujuan, tapi hanya sarana.

    Sebagaimana kita ketahui, dakwah para nabi adalah satu yaitu « TAUHID » yang menajadi prioritas utama.
    .
    Ingat pesan Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam Kitabnya Tasfiyah wa Tarbiyah.

    Melihat kondisi umat Islam di Indonesia, jadi teringat pesan nabi mengenai penykit « AL WAHN ». Atau mungkin kita meninggalkan agama kita dan sibuk dengan urusan agama. Jika wahn itu teratasi dan kita kembali kepada agama kita, Insya Allah model pemerintahan yang Islami segera terwujud dengan sendirinya.

    Rahmatan lil alamin

  29. ya, pada mulanya dalam perumusan Pancasila, Indonesia hendak menerapkan syariat islam yang diwacanakan oleh para ulama namun karena pemahaman toleransi beragama yang salah kaum nasionalis berhasil meyakinkan sebagian besar para perumus untuk menghilangkan kata « Syariat Islam ». al hasil jadilah Indonesia negri yg nasionalis dan jauh dari penerapan Syariat Islam yg telah Allah wajibkan.

    tentu ini sangat merugikan islam dan kaum muslimin krn dg tdk diterapkannya Syariat Islam, umat tidak dididik dg cara yg benar. sistem yg ada justru memfasilitasi umat utk jauh dr syariat islam. kt bs lihat problematika umat saat ini sangat kompleks. percaya atw tdk percaya trnyata masih ada org yg mengaku muslim tp tdk shalat, tdk bs membaca Al Qur’an, mengumbar aurat,melakukan perjudian, perampokan,dll. siapa coba yg bs mendidik sdr2 kt ini dg akhlaq yg mulia?! pemerintah saat ini tdk akn mampu kcuali dg diterapknny Syariat Islam scr Kaffah.

    ya,kt hrs taat pada Allah dan Rasulullah, jg kpd ulil amri, selagi ulil amri tsb taat kpd Allah dan Rasul-Nya. pertanyaannya apakah ulil amri yg ada skrg taat pada Allah dan Rasul-Nya?! pemerintah indonesia tdk menerapkan Syariat Islam mrp bukti ketidaktaatan pemerintah kpd Allah dan Rasul-Nya.

    pancasila dijadikan dasar negara padahal gombal.
    demokrasi dijadikan sistem padahal bobrok.

    solusiny, bukan memperbaiki aplikasi dari sistem demokrasi spt yg penulis simpulkan. sudah jelas-jelas sistemnya bobrok dan bertentangan dg islam,sedemikian kerasnya pun kita memperbaiki aplikasi dr sistem kl sistemnya bobrok mk hasilnya pun akan bobrok.

    maka tawaran solusi yg fundamental utk indonesia adalah diterapkannya Syariat Islam secara kaffah dlm naungan daulah khilfah islamiyyah berdasarkan tuntunan kenabian Rasulullah Saw. ganti rezim dan ganti sistem.

Répondre à aboezaid Annuler la réponse.